Tunjangan Beras PNS Naik 3,8 %
Tunjangan Beras PNS Naik 3,8 % . Setelah berencana menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri, pemerintah juga telah secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan beras sebesar 3,8 %. Pemerintah telah secara resmi menaikkan besaran tunjangan beras bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan /penerima tunjangan berdasar Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015. Peraturan kali ini adalah merupakan perubahan ke 5, semenjak perubahan terakhir tahun 2013.
Berdasar peraturan yang telah tditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran tarif baru ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkann dan mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2014. Besaran
kenaikan tunjangan tersebut adalah sebesar 3.8% atau lebih rendah daripada perkiraan
inflasi tahun 2015 sebesar 5%.
Tunjangan beras PNS naik sebesar 3,8 % pada tahun ini |
Marwanto menjelaskan bahwa harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Bulog untuk
Tunjangan Pangan Golongan Anggaran ( PNS, TNI dan Polri) ditetapkan
sebesar Rp 8.047 per kilonya, Sementara itu, tunjangan beras bagi PNS/TNI/Polri dalam bentuk uang
bagi PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat
pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kilogramnya.
Demikianlah informasi seputar tunjangan beras yang mengalami kenaikan sebesar 3,8 %.
Sumber: Kemenkeu.go.id
Demikianlah informasi seputar tunjangan beras yang mengalami kenaikan sebesar 3,8 %.
Sumber: Kemenkeu.go.id