Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta
Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta. RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Penggajian, akan sangat mendorong standar kesejahteraan ASN atau aparatur
sipil negara, atau yang familiar kita dikenal denganistilah PNS. Alasannya, apa yang disampaikan Mentri Pendaya Gunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, bahwa seluruh komponen gaji ASN akan ada peningkatan.
Yuddy C menjelaskan bahwa sistem gaji PNS akan diatur lagi, agar sistem penggajian tersebut lebih profesional dan berbasis kinerja seorang ASN. Yang memiliki kinerja bagus, maka akan
mendapat gaji yang lebih baik. Beliau juga menyebutkan, mengenai struktur gaji ASN, dimana struktur gaji ASN hanya
terdiri atas tiga komponen. Komponen itu diantaranya gaji pokok pegawai, tunjangan kinerja pegawai itu sendiri, dan
tunjangan kemahalan.
Besaran gaji pokok ASN pada dasarnya semua sama dan tidak
ada perbedaan antara instansi pusat dan instansi daerah. Yang menjadi perbedaan adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Yuddy menjelaskan, bahwa gaji pokok golongan yang sama
semua instansi tetap Rp 1.800.000. Dan setelah ditambah dengan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan, gaji akan menjadi diatas Rp 3 juta. Menurut rencana, dengan adanya PP tentang Sistem Gaji,
seorang ASN bisa memeroleh gaji terendahnya (ditambah tunjangan) sekitar
Rp 3 jutaan untuk golongan IA dan angk tertinggi kurang lebih Rp 50 juta. Pda prinsipnya, pemerintah akan memberikan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan untuk meningkatkan kesejahteraa ASN.
Itulah sebabnya, Menpan dan RB berharap ASN wajib meningkatkan kinerjanya supaya kesejahteraan para abdi negara meningkat. Semoga rencana besaran Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta bisa terealisasi dan bermanfaat bagi ASN.
Sumber Info: JPNN.com