Karena Masalah Anggaran, Honorer K2 akan Diarahkan Menjadi PPPK
Karena masalah Anggaran, Honorer K2 akan diarahkan menjadi PPPK. Dan langkah tersebut adalah salah satu solusi yang dianggap tepat. Kita semua juga sudah tahu, bahwa permassalahan yang ada mengenai honorer kategori II sangatlah pelik dan membutuhkan solusi yang tepat dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah saat ini sedang mencari berbagai cara untuk bisa membiayai penggajian serta pensiun 650.000 honorer Kategori 2. Andai, semua Honorer K2 diangkat menjadi CPNS, maka anggaran belanja negara akan tersedot ribuan triliun.
Bambang Sumarsono, salah satu sumber terpercaya dari KemenpanRB menyatakan bahwa tidak bisa jika mengabulkan harapan semua honorer K2. Jika harus
mengangkat seluruh honorer kategori II, itu artinya 50 % APBN akan tersedot untuk gaji dan pensiun 650.000 PNS dari Honorer kategori II.
Bambang juga menambahkan bahwa pemerintah akan
mengarahkan honor K2 yang usianya di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dan itupun harusalah melalui proses tes dan
disesuaikan dengan formasi yang ada. Dan bagi honorer kategori II yang usianya kurang dari 35 tahun,
akan diikutkan tes CPNS. Dan jika gagal, maka akan mengikuti yang tes lagi sampai yang bersangkutan dinyatakan lulus.
Itu artinya, honorer kategori II yang usianya telah melebihi 35 tahun maka sudah tertutup peluangnya untuk menjadi CPNS.
Menurut Bambang, PPPK merupakan solusi yang ditawarkan, dengan harapan pemerintah tidak terbebani anggaran pensiun yang terlampau tinggi.
Jadi bisa disimpulkan bahwa, honorer kategori II usia kurang dari 35 tahun, bisa mengikuti test CPNS, sedangkan yang berusian diatas 35 tahun akan menjadi PPPK.
Semoga solusi ini bisa membawa keadilan bagi honorer K2.
Sumber info: JPNN