Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Anggaran THR PNS 2016 Sebesar 6 Trilyun

Artikel terkait : Anggaran THR PNS 2016 Sebesar 6 Trilyun

THR PNS 2016 - Pemerintah telah memprogramkan pemberian gaji ke-14 PNS atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2016 nanti, dan dengan adanya rencana tersebut, maka disebutkan juga tidak akan ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2016. Dan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR PNS 2016 tidak main-main, besarnya 6 trilyun. Hal ini dijelaskan oleh Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dan angka sebesar 6 trilyun tersebut baru untuk pemberian THR PNS pusat. sedangkan PNSD masuk ke rekening APBD masing-masing daerah.
Ditegaskan pula oleh Askolani bahwa tahun 2016 tidak akan ada kenaikan gaji pokok PNS, para abdi negara diberi THR yang jumlahnya sebesar sekali gaji pokok.
Anggaran THR PNS 2016
Tujuan pemberian gaji ke 14 atau THR pada tahun 2016 bagi PNS ini adalah demi efisiensi dan menghindarkan dari resiko kekurangan uang pada PT.Taspen. Jadi, pada tahun 2016 nanti, dalam setahun PNS akan menerima 14 kali gaji. Yang perlu diketahui adalah, gaji ke-13 diberikan pada masa anak masuk sekolah baru, sedangkan gaji ke- 14 atau THR bagi PNS diberikan sebelum hari Lebaran.

Alasan Mengapa Pemerintah Memberi THR atau Gaji ke-14 Bagi PNS pada Tahn 2016

MenpanRB, Yuddy Chrisnandi menjelaskan mengapa PNS akan diberi THR atau gaji ke-14 PNS pada tahun 2016 nanti. Sesuai pernyataan Yuddy, THR akan terasa lebih bermanfaat bagi PNS, daripada kenaikan gaji. Kenakan gaji PNS hanya 4 %, sedangkan THR besarannya satu kali gaji pokok.
Yuddy pun menyampaikan pengakuan mengenai pemberian THR PNS 2016 adalah untuk menjaga semangat kerja PNS. Sehingga, jika PNS dituntut untuk bekerja tertarget, maka harus diimbangi dengan perhatian kesejahteraanya.

THR  Gaji ke-14 PNS Hanya Berlaku pada Tahun 2016


Kementerian Keuangan RI menjelaskan mengenai pemberian THR PNS tahun 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia sementara hanya berlaku pada 2016. Tetapi, bisa saja peberian THR PNS 201 ini akan berjalan sampai tahun berikutnya. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Dirjen Angaran Kemenkeu. Jadi, THR hanya akan diberikan pada tahun 2016 nanti, selanjutnya akan dilakukan pembahasan.
Menurut Askolani ( Dirjen Anggaran Kemenkeu) keuntungan dari pemberian THR bagi PNS ini adalah untuk penghematan anggara PBN, dan efektif membantu untuk penghemat tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Dan yang terpenting adalah menghindarkan dari risiko unfunded atau kondisi kekurangan dan.
Askolani menjelaskan bahwa pemerintah kerap menanggung dan menutupi kekurangan dana yang membengkak karena ada kenaikan gaji gaji PNS setiap tahun.

Demikian beberapa informsi penting menenai rencana pemberian THR PSN 2016 nanti.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz