Batas Waktu Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016
Berita gembira, pengisian PUPNS diperpanjang sampai akhir Februari 2016. Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS sudah berjalan selama hampir dua bulan. Dalam perjalanannnya, banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala, mulai dari web tidak bisa diakses, login logout dengan sendirinya dan berbagai permasalahan lain. Selain itu, sampai saat ini juga banyak PNS yang belum melakukan registrasi ePUPNS ini.
Deadline PUPNS Sampai Februari 2016
Dengan sederat permasalahan ePUPNS ini, ditambah masih banyaknya PNS yang belum registrasi dalam sistem ePUPNS BKN maka tenggat waktu pengerjaan yang semula dideadline sampai 31 Desember 2015 maka kini diundur dan diperpanjang sampai bulan Februari 2016.
Kepala BKN, Bima Haria W menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya ketidaksiapan insfratruktur, sehingga anggaran ditambah. Dengan langkah tersebut, maka pengerjaan ePUPNS menjadi lancar, dan semua data PNS bisa masuk.
Haria juga menjelaskan bahwa ePUPNS bukanlah merupakan proyek pemerintah, sehingga semua PNS wajib hukumnya untuk daftar ulang PUPNS.
Mengenai kendala lemot dan sulis mengakses, maka pihak BKN memberi perpanjangan waktu higga Februari 2016.
Sebelumnya, Satgas PUPNS yang menangani permasalahan PUPNS juga telah melakukan penjadwalan input data sebagai usaha untuk memperlancar pelaksanaan ePUPNS. Penjadwalan untuk mengakses server ditentukan sesuai wilayah. Jadi ketika kita mencoba login pada hari yang bukan jadwal wilayah kita untuk mengerjakan, maka tidak akan berhasil login dan muncul peringatan.
Dasar Hukum PUPNS 2015
Jika kita melihat Perka BKN No 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015
dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99
Tanggal 27 Juli 2015 mengenai Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa
terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar
untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling
lambat sampai dengan bulan Desember 2015 maka wajib hukumnya bagi semua PNS di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang PUPNS.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.
Manfaat PUPNS 2015
Ada beberapa faktor iadakannya pemutahiran data PNS melalui situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia antara lain :- Untuk memperoleh data akurat, terpercaya, dan valid sebagai dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Adapun sanksi untuk PNS yang tidak melakuakn update data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari pihak BKN yang sebagai berikut :
- Jika PNS tidak melaksanakan pemutahiran data e-PUPNS dalam waktu yang telah ditentukan, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Jika dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Demikian berita mengenai perpanjangan batas waktu pengisian PUPNS 2015 yang semula 31 Desember 2015 diperpanjang menjadi 28 Februari 2016.
makasih ilmunya sangat bermanfaat gan!
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete