Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

Artikel terkait : Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama.
 Insentif Guru Non PNS
Besaran Insentif guru non PNS pun akan berbeda-beda besarannya. Ini dia penyebabnya.
nsentif guru non PNS

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
Disiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. Tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Baca Juga:

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS.
Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

  1. Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Minimal S1/DIV, kecuali daerah khusus
  3. Khusus Guru bantu, minimal D2, memiliki Nomor Induk Guru Bantu ( NIGB)
  4. Terdaftar dalam Dapodik
  5. Diprioritaskan guru yang mengajar minimal 10 tahun
  6. Memiliki NUPTK.
  7. Beban kerja minimal 24 jam, kecuali didaerah khusu
  8. Diutamakan guru yang mengajar mapel yang sesuai dengan kualifikasi akademik.

Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah? Apakah akan mendapatkan insentif? 

Disini jawabannya. Berita ini cukup memberi harapan bagi guru GTT yang memiliki JJM 24 jam dan memiliki tugas tambahan sebagai Operator Sekolah.
Informasi ini diperkuat dengan adanya testimoni seorang OPS yang dijawab langsung oleh Bp. Tagor Alamsyah. Dalam testimoni itu, atas nama Yani mengusulkan untuk adanya pengakuan jam tambahan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai OPS, dan Bpk. Tagor Alamsyah memberi isyarat akan mempertimbangkan OPS untuk memperoleh insentif juga.

Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

30 komentar:

  1. siap pak,, maksih

    ReplyDelete
  2. Kok dr dinas kab ga ada sosis yg kaya gini yah!

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya setelah ini. itu dr kemdikbud langsung, tp blm scara resmi.

      Delete
  3. Untuk guru non PNS yang sudah sertifikasi jika jam mengajarnya lebih dari 24jam/minggu jg bisa mendapatkan tunjangan tersbut? mohon dijelaskan.

    ReplyDelete
  4. Dinas Pendidikan kab/kota mohon ada sosialisasi agar lebih jelas. Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu pernyataan singkat salah satu pejabat Kemdikbud pak, resminya lwt pemda

      Delete
  5. Mohon penjelasannya bagi guru yg sudah sertifikasi posisinya dia sebagai kepala sekolah tapi tidak mengajar sementara kalau mengisi data dia menulis jam mengajarnya 24 jam, bagaimana menurut bapak dari dinas pendidikan..???? Mohon penjelasannya. Terimakasih

    ReplyDelete
  6. Kalau yang belum dapat nuptk bagaimana pak? Jjm nya lebih dari 24jam. Apakah dapat?

    ReplyDelete
  7. Iya.. sy jg mau tya jika blm ada NUPTK tetapi mempunyai jam mengajar 24jam,, apakah bisa menerima tunjangan tsb? Mohon penjelasannya...

    ReplyDelete
  8. Iya.. sy jg mau tya jika blm ada NUPTK tetapi mempunyai jam mengajar 24jam,, apakah bisa menerima tunjangan tsb? Mohon penjelasannya...

    ReplyDelete
  9. Saya selama ini mengajar lebih dari 24 jam, tapi di dua sekolah (induk dan non induk masih dalam satu kota dan belum ada nuptk. apakah bisa mendapatkan insentif itu?

    ReplyDelete
  10. Jadi blogger kayak pak Aris aja deh, minimal $300/bulan...

    ReplyDelete
  11. Tolong kepastian nya pak,kenapa dana sertifikasi periode 4 2015 untuk sebagian besar guru non pns di wilayah deli serdang,sumatra utara belum cair sampai sekarang?padahal sk sudah ditangan....

    ReplyDelete
  12. Bagaimana dengan TENAGA KEPENDIDIKAN...???????????

    ReplyDelete
  13. tuk yang blm s1 tapi dah abdi 10 thn dah jjm 24 gimana

    ReplyDelete
  14. tuk kab nganjuk apa sk dah turun mohon petunjuk

    ReplyDelete
  15. kepstian bulan april tanggalnya berapa ya

    ReplyDelete
  16. Mhn data guru yg mendapatkan tunjangan insentif disosialisasikan di internet. Thanks

    ReplyDelete
  17. Klo tdk linier gmn ya, sy ijazah IPS tp ngajar tata boga. Gmn ya dpt ngga? Tks

    ReplyDelete
  18. masih ada entrian dapodik yang tidak valid oleh krn pada saat entrian dapodik OPS tidak mengikuti tahapan... kemudian masih ada OPS yang tidak punya kemampuan dalam verval data, mohon jika OPS yang diberikan SK diuji dulu kemampuannya bukan asal memberikan SK tanpa mempertimbangkan konsekuensi sehingga banyak PTK yang dirugikan... untuk penerima aneka tunjangan agar daftar namanya ditampilkan agar PTK dapat mengaksesnya. Trims

    ReplyDelete
  19. Kira2 mey ini apa cair TF ny

    ReplyDelete
  20. Kira2 mey ini apa cair TF ny

    ReplyDelete
  21. Untuk guru yg D2 mengabdi 10 thn ,sementara kuliah untuk s1/D4, bisa tidak pak

    ReplyDelete
  22. sy sdh punya nuptk, SI, jjm 24,sblmx sy mengajar d sekolah yayasan tingkat SD selama 7thn, sy sempat mendapatkan tunjangan fungsional selama 3 tahun, setelah selama 7thn mgjr sbg tenaga honorer, sy kemudian pindah k sekolah kejuruan negri setingkat SMk, BR setahun sy mengajar d sklh SMK tersebut, pertanyaan sy apakah sy BS mengusulkan mendapat tunjangan????

    ReplyDelete
  23. sy sdh punya nuptk, SI, jjm 24,sblmx sy mengajar d sekolah yayasan tingkat SD selama 7thn, sy sempat mendapatkan tunjangan fungsional selama 3 tahun, setelah selama 7thn mgjr sbg tenaga honorer, sy kemudian pindah k sekolah kejuruan negri setingkat SMk, BR setahun sy mengajar d sklh SMK tersebut, pertanyaan sy apakah sy BS mengusulkan mendapat tunjangan????

    ReplyDelete
  24. Saya PTT (TU) SMK di Daerah Boyolali, kok gak pernah dapat tunjangan insentif yaa...?

    ReplyDelete
  25. kami guru SMK aceh barat daya ada beberapa orangyang belum mendapat tunjangan fungsonal tersebut, karena belum ada informasi dari dinas pendidikan dan operator sekolah. apakah boleh kami usilkan sekarang pak/ibu?

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz