Gagal Lulus Prajabatan, CPNS Bisa Gagal PNS
Informasi ini mungkin bermanfaat untuk CPNS yang akan diangkat menjadi PNS. Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah lulus diklat prajabatan. Status CPNS yang disandang belum menjadi
penentu seseorang menjadi PNS. Bahkan CPNS yang sudah mengikuti
prajabatan pun tidak otomatis menjadi pegawai negeri.
Sebab, di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan, CPNS bisa dibatalkan kelulusannya bila tidak lulus prajabatan.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,
mulai tahun ini CPNS yang sudah masuk prajabatan belum tentu langsung
PNS. Masih ada serangkaian penilaian lagi," kata Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPANRB) Eko
Prasojo di kantornya, Senin (10/3).
Penilaian ini, lanjutnya, berlangsung
selama setahun terhitung sejak seorang CPNS mengikuti prajabatan.
Penilaian tersebut di antaranya menyangkut integritas, intelegensia,
loyalitas, kedisiplinan, dan lain-lain.
"Prajabatan merupakan titik awal dari
penilaian kinerja seorang CPNS. Bila dalam setahun CPNS-nya tidak sesuai
standar yang ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak akan menjadi
PNS," tegasnya.
Di dalam UU ASN disebutkan, lima persen
dari jam kerja dihitung dari diklat termasuk prajabatan. Berdasarkan UU
ASN juga, seseorang tidak bisa lulus CPNS bila tidak berhasil dalam
prajabatan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.