Sadis: Seorang Guru PNS Membunuh Suami di Banyumas Karena Harta
“Tersangka
merupakan seorang guru berstatus PNS [pegawai negeri sipil] dan
beralamat di Desa Kalilerang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes,”
ungkap Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, di Purwokerto, Senin (10/3/2014)
siang.
Ia mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut terungkap
setelah petugas Polsek Lumbir menemukan sesosok mayat laki-laki
tergeletak di bawah jembatan Sungai Jajar, Desa Kedunggede, Kecamatan
Lumbir, Banyumas, pada Minggu (9/3/2014). Setelah melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP), mayat tersebut diketahui bernama Bambang Purwo
Mei Hartanto.
“Kami pun segera melakukan penyelidikan hingga
akhirnya diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah istri korban
sendiri, yakni Darkem binti Darno,” katanya. Atas dasar dugaan itu,
polisi menangkap Darkem dan membawanya ke Mapolres Banyumas guna
menjalani pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara, lanjut dia, tersangka mengaku membunuh suaminya,
Sabtu (8/3/2014), sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka menghabisi nyawa
suaminya dengan cara memukul kepala korban dengan sebuah martil saat
sedang tertidur pulas.
“Selanjutnya, tersangka membekap muka
korban dengan bantal sambil menindihnya. Kemudian kepala korban ditutup
dengan plastik agar darahnya tidak tercecer,” kata dia menjelaskan.
Kapolres
mengatakan bahwa tersangka selanjutnya membungkus mayat korban dengan
sprei dan memasang helm di kepalanya. Menurut dia, tersangka kemudian
memboncengkan mayat korban dengan sepeda motor dan membuangnya ke Sungai
Jajar yang berjarak sekitar 50 kilometer dari lokasi kejadian.
“Tersangka
mengikat mayat korban ke tubuhnya agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kami masih menyelidiki motif pembunuhan ini,” katanya. Ia mengatakan
bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu
unit sepeda motor berpelat nomor G 4899 NY, sebuah martil, kantong
plastik, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut dia, tersangka
bakal dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau
hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: solopos.com
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.