Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK
Tenaga honorer kategori
dua (K-2) yang gagal lolos seleksi CPNS 2013, ngotot diangkat sebagai
CPNS. Mereka tidak ingin dipekerjakan dengan status Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Forum Silaturahmi Tenaga
Honorer Sekolah Negeri (Fostah) Kota Tegal Sumyati mengatakan, dalam
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera
(ASN) menyebutkan, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
"Undang-undang ini banyak merugikan
tenaga honorer K-2, khususnya yang tidak lolos dalam seleksi CPNS tahun
2013," ujarnya ketika ditemui di sela-sela sosialisasi seni tari, di
SMPN 15 Kota Tegal, kemarin (17/3).
Dia menguraikan, untuk bisa masuk
menjadi PPPK, tenaga honorer harus kembali mengikuti seleksi. Artinya
akan ada lagi honorer K-2 yang tidak lolos. Selain itu, PPPK menggunakan
perjanjian kerja.
Dengan begitu, hampir sama dengan tenaga
kerja di perusahaan yang menggunakan sistem kontrak kerja. Dimana pada
saat kontrak selesai dan sudah tidak dibutuhkan, akan dibuang begitu
saja. Padahal sudah mengabdi untuk Negara puluhan tahun.
"Ini yang membuat para honorer terus
mendesak pemerintah, supaya diangkat jadi CPNS, jangan PPPK. Saya saja
mengabdi sebagai guru di SDN Kejambon 7 selama 19 tahun."
Disebutkan, untuk memperjuangkan
nasibnya yang masih ngambang hingga saat ini. Delapan oring perwakilan
K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS, berangkat ke Jakarta, Jumat (14/3).
Mereka bergabung dengan honorer lain se-Indonesia, yang dinaungi Forum
Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FHSNI).
"Seluruh perwakilan honorer berkumpul di
Senayan. Kemudian ke Komisi I DPR RI beraudiensi meminta fasilitas
untuk bertemu langsung dengan Presiden SBY. Honorer menuntut supaya
peresiden keluarkan instruksi tegas, terkait penyelesai K-2 yang gagal
dalam seleksi CPNS," ujarnya.
Lebih jauh Suyamti menguraikan, honorer
K-2 se-Indonesia memberikan batas waktu hingga 2 April mendatang kepada
pemerintah. Apabila sampai batas waktu tersebut belum ada kejelasan,
maka pada 2 Mei bakal menggelar aksi lebih besar.
Menurutnya, khusus untuk Kota Tegal,
jumlah K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS sebanyak 212 orang. Namun dua
orang di antaranya meninggal dunia, belum lama ini. Dengan demikian
anggota Fostah tinggal 210 orang.
Terpisah Kasubag Informasi dan
Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal Nasukhi
membenarkan, perwakilan K-2 yang gagal dalam seleksi berangkat ke
Jakarta. "Sebelum berangkat, mereka ke BKD meminta restu. Kami pun
mempersilahkan mereka memperjuangkan nasibnya," ujar dia.
Tapi, sambung Nasukhi, sepulang dari
Jakarta hingga hari ini (kemarin) belum ada perwakilan mereka yang
datang ke BKD. Sehingga dinasnya belum mengetahui hasil dari Jakarta
seperti apa.
"Yang pasti, kami dari BKD masih
menunggu kebijakan pusat terkait nasib K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS
mau dibagaimanakan," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.