TPP Non-PNS Sudah Dicairkan Rp321,8 Miliar
Jadwal pencairan tunjangan profesi
pendidik (TPP) untuk guru non PNS akhirnya terealisasi sesuai jadwal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan
pencairan TPP guru swasta pekan ini. Rekapitulasi sementara, dana TPP
sekitar Rp 321,8 miliar sudah dikucurkan.
Silahkan cek disini.
Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.
"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen. Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.
Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP. Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.
Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP. Guru tidak layak diberi SK diantaranya disebebakan yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia. Alasan lainnya adalah sudah beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru. Kemudian guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan, tidak terdaftar di rombongan belajar, dan mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).
Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.
Mendikbut Mohammad Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru swasta itu akan disusul pencairan TPP untuk guru negeri. Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru negeri membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"Hari ini sedang dibahas penerbitan PMK itu. Semoga segera selesai," katanya. Dengan adanya PMK itu, dana TPP yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 bisa dicairkan kembali.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa uang TPP yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan TPP tadi.
Nuh mengatakan pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran TPP di 122 kabupaten dan kota. "Anggaran untuk nomboki di 122 kabupaten dan kota itu sudah disiapkan," kata dia.
Sumber: JPNN.COM
Silahkan cek disini.
Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.
"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen. Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.
Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP. Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.
Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP. Guru tidak layak diberi SK diantaranya disebebakan yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia. Alasan lainnya adalah sudah beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru. Kemudian guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan, tidak terdaftar di rombongan belajar, dan mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).
Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.
Mendikbut Mohammad Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru swasta itu akan disusul pencairan TPP untuk guru negeri. Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru negeri membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"Hari ini sedang dibahas penerbitan PMK itu. Semoga segera selesai," katanya. Dengan adanya PMK itu, dana TPP yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 bisa dicairkan kembali.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa uang TPP yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan TPP tadi.
Nuh mengatakan pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran TPP di 122 kabupaten dan kota. "Anggaran untuk nomboki di 122 kabupaten dan kota itu sudah disiapkan," kata dia.
Sumber: JPNN.COM
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.