Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Sertifikasi Guru Bukan Untuk Guru Pemalas

Artikel terkait : Sertifikasi Guru Bukan Untuk Guru Pemalas

Sertifikasi Guru: beberapa tahun belakangan ini, pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang ditentukan berdasarkan masa kerja, beban mengajar dan prestasi. Penghasila yang diperoleh pun sebanyak, yaiutu 1 kali gaji pokok. 
Setelah program ini berjalan, pemerintah mulai mengevaluasi kinerja guru. Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi yang malas, siap-siap mendapat sanksi. Hal itu menyusul bakal dilaksanakanya evaluasi terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).      
Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni mengatakan, Kemendikbud tengah merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru. Selain kinerja guru, salah satu poin yang bakal menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu.
     
"Kalau dia tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya diberhentikan," kata Dian kepada wartawan usai acara Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru, di ruang Kridha Manggala, Setda Sragen belum lama ini.
     
Dian menjelaskan, guru yang telah memperoleh sertifikat berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Tapi apabila kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ujar Dian, selama ini banyak oknum guru penerima tunjangan sertivikasi yang justru memberikan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat beban guru wiyata bakti bakal semakin tinggi.
     
Padahal dari sisi tunjangan kesejahteran yang mereka dapat terpaut jauh dengan guru bersetifikasi. "Kalau dia (guru sertifikasi, Red) tidak ada 24 jam ya harus ditambah sampai bisa memenuhi 24 jam mengajar," ujarnya.
Sertifkasi Guru
Sumber: JPNN.com

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz