Fitur Baru Padamu Negeri untuk Admin Dinas Kab/Kota
PTK yang memiliki hak pengajuan NUPTK baru , akan mendapatkan anjuran untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing PTK.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut, klik tautan Pengajuan NUPTK Baru untuk melihat panduan dan syarat mengajukan NUPTK baru. Selanjutnya, PTK akan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru (S06) dan akan diserahkan ke Admin Dinas setempat untuk meminta Persetujuan Ajuan NUPTK. Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas dikukan Persetujuan Pengajuan NUPTK / Penolakan Pengajuan NUPTK. Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penolakan Ajuan NUPTK PTK oleh Admin Dinas :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/
- Pilih Login Disdik Kab/Kota.
- Isikan Email/PegID/NUPTK dan Password Anda dengan benar.
- Pilih layanan PADAMU DISDIK / PADAMU MAPENDA, kemudian pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06 untuk menyetujui ajuan NUPTK baru.
- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
- Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.
- SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat. Klik Disini untuk melihat panduan Penerbitan NUPTK oleh LPMP setempat.
- Namun, Admin Dinas juga dapat menolak ajuan NUPTK Baru karena suatu hal, klik Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Penolakan Ajuan NUPTK untuk menolak ajuan NUPTK baru.
- Masukan PegID PTK yang akan ditolak ajuannya. Klik Cek PTK untuk memproses.
- Selanjutnya akan ditampilkan data pegawai yang akan ditolak ajuan NUPTKnya, tulis alasan penolakan pada kolom yang telah disediakan. Klik Simpan jika sudah benar.
- Pada dasbor PTK akan dibeerikan informasi bahwa ajuan NUPTK Baru ditolak oleh Admin Dinas dengan alasannya. PTK dapat mengajukan ulang Ajuan NUPTK Baru dengan Klik tombol Batalkan Pengajuan, lalu selanjutnya ulangi prosedur Pengajuan NUPTK Baru dengan melengkapi berkas dan syarat yang dibutuhkan.
Sumber info: bantuan siap-online.com