Syarat Pengajuan Formasi CPNS 2015, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen
Pemberlakuan
moratorium CPNS terbatas yang akan diberlakukan pemerintah tahun depan,
berimbaspada pengetatan syarat pengajuan formasi CPNS. Beberapa syarat
yang harus dipenuhi adalah belanja pegawai tidak berlebih, analisa
jabatan dan beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun,
dan soal letak geografis yang sulit dijangkau.
Syarat ini menurut Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, akan bertambah lagi karena
pemerintah selama masa moratorium terbatas berupaya meminimkan
penambahan pegawai.
"Kita tidak bisa menutupnya sama sekali
karena jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan daerah. Selain pelayanan
dasar seperti tenaga medis dan kesehatan, tenaga teknis yang langka juga
dibutuhkan. Itu sebabnya, tetap kita buka penerimaan tapi sedikit
saja," terang Setiawan, Minggu (16/11).
Salah satu upaya memperketat pengajuan
formasi CPNS adalah persyaratan belanja pegawainya di APBD maksimal 40
persen. Beberapa tahun terakhir syarat belanja aparaturnya adalah 50
persen.
"Pengurangan belanja pegawai hingga 40
persen mengikuti penurunan belanja aparatur di APBN. Saat ini belanja
aparatur di APBN tinggal 21 persen, tahun depan diproyeksikan 19 persen.
Nah belanja aparatur di daerah saat ini rata-rata 41 persen, ini akan
kita kurangi 39-40 persen sebagai syarat pengajuan formasi," tandasnya.
Dia optimis daerah yang memang butuh
pegawai bisa mengurangi belanja aparaturnya. Seperti yang dilakukan
Kabupaten Pekalongan. Dalam dua tahun, kabupaten ini bisa mengurangi
belanja pegawainya dari 60 persen ke 45 persen.
"Komponen belanja aparatur bukan hanya
gaji saja. Nah itu tergantung kepala daerahnya untuk menghemat biaya
aparaturnya," tandasnya
Sumber: JPNN.com