Gaji Guru Honorer Minimal Rp 2.000.000
Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) memberi respon pernyataan Mendikdasbudmen yang menyatakan bahwa guru honorer harus ada upah minimum kerja ( UMK). Menanggapi hal tersebut, PGRI mengusulkan untuk gaji honorer dengan besar Rp 2.000.000.
PGRI
mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memperhatikan upah untuk para guru honorer. Hal
tersebut telah disampaikan bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Jadi PGRI ke-69 di Kompleks Istora Senayan. Namun Jusuf kalla yang merupakan wakil presiden RI menjelaskan belum bisa memberi kepastian seperti apa solusi yang tepat untuk guru honor.
Dengan diperbaikinya upah untuk honorer, dimungkinkan akan terjalinnya sebuah hubungan atau simbiosis, hubungan yang menguntungkan antara pemerintah dengan guru honorer.
Pemerintah akan mendapatkan tenaga pengajar yang mencukupi, sementara para guru honoroer akan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Guru honorer saat ini kebanyakan menerima honor dengan besaran Rp 300.000 per bulan.
Harus diakui, keberadaan tenaga honorer ini berawal dari kebutuhan SDM untuk menyukseskan beberapa program pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu, pernyataan Mendikbuddasmen Anies Baswedan juga cukup menjadi angin segar bagi guru honorer, dimana guru honorer akan mandapatkan upah dengan standar tertentu atau yang dikenal dengan istilah Upah Minimun Guru Honorer.
Dalam memulukan langkahnya, Anies akan melakukan pembicaraan dengan MenpanRB Yuddy C serta Presiden RI Joko Widodo.
Semoga aturan untuk menjadi dasar gaji guru honorer yang dengan besar Rp 2.000.000 segera teralisasi.
Sumber: Laman Sosial media Operator Sekolah Indonesia