Mulai Tahun 2016, PNS Berkualitas Rendah Akan Dipensiun Dini
Informasi untuk ASN, utamanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus bersiap untuk menghadapi kemungkinan pensiun dini. Kebijakan baru ini akan diberlakukan untuk pegawai yang memiliki kompetensi yang rendah dan sudah tidak bisa untuk dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi
kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun
dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya
rendah," ditegaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pada Minggu (16/11).
Kemudian, untuk bisa menilai PNS yang memiliki kualitas
super, menengah, biasa,dan rendah, akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh MenPAN-RB mengenai kewajiban semua instansi baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan uji kompetensi para pegawainya. Dan agar hasilnya bisa objektif, menurut
Setiawan, maka pemerintah akan segera memberlakukan format yang baku agar pejabat pembina
kepegawaian (PPK) tidak membuat sebuah rekomendasi yang berdasarkan faktor suka dan tidak suka.
"Uji kompetensi ini sangat penting sebab akan menjadi dasar penentuan pengelompokan/klasifikasi PNS," ujarnya.
PNS yang memiliki kualitas super dan menengah akan aman,
yang kemampuan biasa harus terus digenjot dengan berbagai pendidikan dan
pelatihan supaya kompetensi naik ke menengah. Sedangkan PNS berkualitas
rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap PNS harus mengembangkan
kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki
kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang
meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan,"
terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan
uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke
seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus
dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa
dimulai setahun setelahnya.
"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.
Sumber: jpnn.com