Moratorium CPNS Tidak Berlaku Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Pendidikan
Menteri PANRB Yuddi Chrisnandi mengatakan bahwa rencana diadakan moratorium
(penghentian sementara) rekruitmen PNS yang dijadwalkan akan berlangsung selama lima
tahun dimulai tahun 2015 akan disesuaikan dengan keadaan kepegawaian berskala nasional.
"Moratorium PNS dijadwalkan berlaku selama lima tahun. Tapi dalamberjalannya waktu jika keadaan keuangan/kas negara sudah mulai membaik, kebutuhan akan pegawai mengalami peningkatan, maka bisa jadi pada tahun ketiga moratorium PNS dicabut dan penerimaan PNS diadakan kembali" kata Yuddi C, seusai bertemu dengan Sekmen BUMN Imam .A Putro, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa sore.
Menurut Yuddi C, proses penerimaan kembali PNS akan disesuaikan dengan cara pandang masyarakat atas moratorium yang sudah berlangsung, hasil penataan organisasi bagus, kompetensi pegawai meningkat, dan kebutuhan yang pengawai dalam jumlah besar.
"Jika kondisi bagus, kondisi keuangan memadai dan memang dibutuhkan pegawai dalam jumlah tertentu maka bisa saja dibuka (moratorium) lebih cepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS antara lain beban biaya pegawai yang begitu besar.
Saat ini jumlah PNS mencapai 4,32 juta orang.
"Kritik masyarakat soal pegawai sangat rendah. Ada yang bilang PNS kerjanya baca koran, jam pulang kerja belum usai tapi kosong sudah kantor. Kalau lebaran, cutinya panjang," tegasnya.
Di tengah kritik itulah tambah Yuddi, Kemenpan melakukan audit organisasi dengan melakukan evaluasi beban kerja pegawai.
"Hal-hal ini hanya bisa dilakukan dengan cara moratorium. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa produktif dan efektifnya penerapan moratorium juga dalam rangka efisiensi," ujarnya.
Meski begitu, politisi dari Partai Hanura ini menambahkan, moratorium tidak berlaku untuk tenaga profesi guru dan tenaga medis.
"Guru dan tenaga medis adalah jumlah terbesar yang menginginkan masuk PNS. Oke saja. Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kita tanya keahliannya apa dan penerimaannya lebih diperketat," katanya.
Moratorium secara umum akan dilakukan di semua level, kecuali tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, termasuk guru.
Sumber: antara news.
"Moratorium PNS dijadwalkan berlaku selama lima tahun. Tapi dalamberjalannya waktu jika keadaan keuangan/kas negara sudah mulai membaik, kebutuhan akan pegawai mengalami peningkatan, maka bisa jadi pada tahun ketiga moratorium PNS dicabut dan penerimaan PNS diadakan kembali" kata Yuddi C, seusai bertemu dengan Sekmen BUMN Imam .A Putro, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa sore.
Menurut Yuddi C, proses penerimaan kembali PNS akan disesuaikan dengan cara pandang masyarakat atas moratorium yang sudah berlangsung, hasil penataan organisasi bagus, kompetensi pegawai meningkat, dan kebutuhan yang pengawai dalam jumlah besar.
"Jika kondisi bagus, kondisi keuangan memadai dan memang dibutuhkan pegawai dalam jumlah tertentu maka bisa saja dibuka (moratorium) lebih cepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS antara lain beban biaya pegawai yang begitu besar.
Saat ini jumlah PNS mencapai 4,32 juta orang.
"Kritik masyarakat soal pegawai sangat rendah. Ada yang bilang PNS kerjanya baca koran, jam pulang kerja belum usai tapi kosong sudah kantor. Kalau lebaran, cutinya panjang," tegasnya.
Di tengah kritik itulah tambah Yuddi, Kemenpan melakukan audit organisasi dengan melakukan evaluasi beban kerja pegawai.
"Hal-hal ini hanya bisa dilakukan dengan cara moratorium. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa produktif dan efektifnya penerapan moratorium juga dalam rangka efisiensi," ujarnya.
Meski begitu, politisi dari Partai Hanura ini menambahkan, moratorium tidak berlaku untuk tenaga profesi guru dan tenaga medis.
"Guru dan tenaga medis adalah jumlah terbesar yang menginginkan masuk PNS. Oke saja. Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kita tanya keahliannya apa dan penerimaannya lebih diperketat," katanya.
Moratorium secara umum akan dilakukan di semua level, kecuali tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, termasuk guru.
Sumber: antara news.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.