Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Mudah Verval PD Siswa Kelas 1 SD

Artikel terkait : Cara Mudah Verval PD Siswa Kelas 1 SD

Sudahkan anda melakukan Verval PD siswa kelas 1 SD. Kalau sudah, selamat, artinya tugas anda sebagai operator sudah dijalankan dengan baik. Lalu bagi yang belum?
Saya agak telat info, karena tidak bisa login di alamat www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Setelah melakukan berbagai upaya untuk bisa login, saya melakukan permohonan reset username pasword VERVALPD dan berhasil.
Kali ini saya akan berbagi cara Verval PD siswa kelas I. 
Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
  1. Input siswa baru kelas I melalui Aplikasi Dapodik 3.00, lengkapi datanya, nama dan tanggal lahir jangan sampai salah.
  2. Lakukan sinkronisasi, pastikan sudah berhasil.
  3. Tunggu paling tidak 1 x 24 jam, silahkan buka di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
  4. Silahkan login, username dan pasword sama seperti login Aplikasi Dapodik3.00.
  5. Jika sudah berhasil login, cek data siswa kelas I anda di menu RESIDU. Tampilan diatas kosong, kebetulan sudah saya bersihkan dan pindah ke tabel Referensi.
    Verval PD Kelas I SD
  6. Silahkan klik nama satu per satu, jika pada bagian bawah ada kesamaan nama dengan nama yang anda klik, dan itu data anak tersebut, klik MACTH. Namun, jika tidak ada kesamaan nama, klik NOT MACTH. Selanjutnya akan mendapatkan NISN baru.
  7. Kemudian cek pada kolom KONFIRMASI. Kebetulan juga saya sudah melakukannya. Verval PD Kelas I SD
  8. Menu ini berfungsi untuk memvalidasi PD, sehingga nanti bisa di buka di nisn.data.kemdikbud.go.id
  9. Selesai tugas anda, silahkan cek di datanNISN. Caranya masukkan No NISN siswa ke link http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.
    Verval PD Kelas I SD
Nah, mudah sekali kan cara Verval PD Kelas I SD. Mudah-mudahan bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz