Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Daftar dan Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2014

Artikel terkait : Cara Daftar dan Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2014

Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang ingin mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru, sebaiknya  anda terlebih dahulu memahami Cara Daftar dan Syarat Pengajuan  NUPTK Baru 2014.
Cara Daftar dan Syarat Pengajuan  NUPTK Baru 2014
Cara Daftar dan Syarat Pengajuan  NUPTK Baru 2014 adalah sebagai berikut:
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskanke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A. Untuk Guru PNS
  1. Form S 06 a dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditanda tangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materaiRp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
  4. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
  6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  7. Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
B. Untuk Guru Non PNS (GTY)
  1. Form S06b dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani  Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru TetapYayasan  terhitung 1 Januari 2010 berturut-turut yang dilegalisir oleh yayasan
  5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir olehYayasan
  6. 1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
  7. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  8. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  9. Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun DinasKab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab PTK (minimal eselon 4 / KepalaSeksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

C. Untuk Guru Non PNS  (GTT di sekolah Negeri)
  1. Form S06c dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. 1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
  5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/ Pengangkatan PTK di sekolah induk
  6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  7. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditanda tangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  8. Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/ Kota)
D. Untuk Kepala Sekolah PNS
  1. Form S06d dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditanda tangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. 1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
  5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
  6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  7. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditanda tanganioleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  8. Form S10d yaitu surat pengantar Ajuan daria kunDinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

E. Untuk Kepala Sekolah Non PNS
  1. Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akuns ekolah, ditandatangani olehPengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
  5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir olehYayasan
  6. 1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
  7. 1 lembarf otocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  8. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  9. Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota  yang ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab PTK (minimal eselon 4 / KepalaSeksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

F. UntukPengawas
  1. Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (PaktaIntegritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
  4. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
  6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  7. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatanganioleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir) 
  8. Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Demikian artikel Cara Daftar dan Syarat Pengajuan  NUPTK Baru 2014. Semoga bermanfaat.


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz