Alur Pengajuan Sampai Dengan Persetujuan NUPTK
Berikut ini saya paparkan Alur Pengajuan Sampai Dengan Persetujuan NUPTK. Dokumen panduan ini selain diperuntukkan bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru juga bagi Admin Dinas dan Admin LPMP Provinsi (Admin NUPTK) yang akan menyetujui pengajuan NUPTK dan Penerbitan NUPTK.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
- PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.
- PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.
- Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas, Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.
- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
- Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
Demikian Alur Pengajuan Sampai Dengan Persetujuan NUPTK. Semoga bermanfaat. Artikel ini terambil dari www.padamu.siap.web.id
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.