Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Cetak dan Unggah PKG Guru

Artikel terkait : Cara Cetak dan Unggah PKG Guru

Cara Cetak dan Unggah PKG Guru
Cara Cetak dan Unggah PKG Guru bisa anda lakukan dengan mengikuti turorial dibawah ini.
Profesionalisme guru perlu ditingkatkan  secara kontinyus dan proporsional sesuai  jabatan fungsional pendidik/guru. Selain itu, supaya fungsi dan tugas yang ada  pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan PKG(Penilaian Kinerja Guru ) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Dalam memenuhi tugas PKG, tentunya kepala sekolah tidak bisa lepas dari peran operator Padamu, sehingga pelaksanaan tugas PKG, termasuk dalam cara cetak dan unggah PKG guru bisa anda pahami dihalaman ini.
Dibawah ini beberapa link penting yang berhubungan dengan Cara Cetak dan Unggah PKG Guru.
  1. Seputar Penilaian  Kinerja  Guru 2014 klik disini.
  2. Penialain Kinerja Guru (PKG) 2014 Guru Kelas/Mata Pelajaran klik disini
  3. Penilaian Kinerja Guru BK klik disini
  4. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan klik disini.
Kemudian untuk download instrumen PKB, silahkan klik disini.
Demikian artikel  Cara Cetak dan Unggah PKG Guru. 

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. Nice Blog gan.... blognya sangat informatif bagi para PNS, keep blogging gan. ditunggu kunjungan silaturahminya

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz