Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri
Melanjutkan artikel sebelumnya, bahwa Kepala Sekolah harus mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru), maka kali ini, sedikit gambaran untuk kita seperti apa tampilah Penilaian Kinerja Guru.
Mari kita lihat bersama.
- Langkah pertama tentu saja buka halaman http://padamu.siap.web.id/.
- Silahkan login akun kepala sekolah, seharusnya kepala sekolah sendiri yang membuka. Namun saya yakin, operator sekolah akan diminta bantuannya.
- Jika sudah login, akan kita temukan tampilan seperti ini.
- Lihat menu bagian kiri, temukan menu PKG. Silahkan diklik.
- Lalu akan muncul tampilan daftar guru yang harus dinilai. Untuk jenjang SD, daftar guru ada di menu PK Guru Mapel/Kelas.
- Untuk memulai penilaian, bisa di klik Mulai Menilai.
- Namun yang perlu menjadi perhatian adalah tanda bintang tiga yang masih merah.
Penjelasan status Penilaian Kinerja Guru.
Bintang 1: Belum dinilai kinerjanya |
Bintang 2: Belum unggah scan hasil PKG |
Bintang 3: PKG belum disetujui Dinas. |
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini ada sedikit gambaran mengenai alur penilaian PKG.
- Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
- Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
- Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini ada sedikit gambaran mengenai alur penilaian PKG.
Untuk lebih jelas, kita bisa konfirmasi ke dinas pendidikan atau UPTD masing-masing daerah.
Semoga artikel Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri ini bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.