Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri

Artikel terkait : Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri

Melanjutkan artikel sebelumnya, bahwa Kepala Sekolah harus mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru), maka kali ini, sedikit gambaran untuk kita seperti apa tampilah Penilaian Kinerja Guru.
Mari kita lihat bersama.

  1. Langkah pertama tentu saja buka halaman http://padamu.siap.web.id/.
  2. Silahkan login akun kepala sekolah, seharusnya kepala sekolah sendiri yang membuka. Namun saya yakin, operator sekolah akan diminta bantuannya.
  3. Jika sudah login, akan kita temukan tampilan seperti ini.
    Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri
  4. Lihat menu bagian kiri, temukan menu PKG. Silahkan diklik.
  5. Lalu akan muncul tampilan daftar guru yang harus dinilai. Untuk jenjang SD, daftar guru ada di menu PK Guru Mapel/Kelas.
    Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri
  6. Untuk memulai penilaian, bisa di klik Mulai Menilai.
  7. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah tanda bintang tiga yang masih merah.
Penjelasan status Penilaian Kinerja Guru.
Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri
Bintang 1: Belum dinilai kinerjanya

Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri
Bintang 2: Belum unggah scan hasil PKG

Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri
Bintang 3: PKG belum disetujui Dinas.
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini ada sedikit gambaran mengenai alur penilaian PKG.
Untuk lebih jelas, kita bisa konfirmasi ke dinas pendidikan atau UPTD masing-masing daerah.
Semoga artikel Cara Mengisi PKG ( Penilaian Kinerja Guru) di Halaman Padamu Negeri ini bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz