Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Anggaran 15 % BOS Untuk GTT, Merugikan atau Menguntungkan?

Artikel terkait : Anggaran 15 % BOS Untuk GTT, Merugikan atau Menguntungkan?

Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan  (Juknis) BOS tahun 2015, ada beberapa perubahan dalam panduan penggunaan dana BOS. Adapun salah satunya adalah ketentuan batas maksimum dana BOS untuk honor bulanan GTT maksimal 15 %. Sedangkan pada tahun sebelumnya, alokasi untuk honor pegawai maksimal 20 % dari dana BOS yang diterima sekolah tersebut.
Juknis BOS 2015 ditatas perlu dicermati dan dipahami. Dimana yang perlu kita pahami adalah anggaran maksimal 15 % tersebut adalah untuk honor rutin GTT. Jadi, prosentase 15 % tersebut memang benar-benar terkhusus untuk honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer. Dan untuk honorarium pegawai untuk tugas -tugas lain sudah dianggarkan tersendiri.
Berikut kutipan dari Juknis BOS 2015.
"Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota."
Sedangkan jika kita membandingkan dengan juknis tahun sebelumnya, anggaran honor pegawai maksimal 20 % merupakan alokasi khusus honorarium pegawai secara  keseluruhan, baik itu pegawai teteap ( PNS) maupun honorer. Dan termasuk didalamya adalah honor lembur, honor tambahan pelajaran dan lain sebaginya.
Kemudian, dalam menghitung honor GTT, ada petunjuk baru dalam menghitung besaran besaran h ronor GTT, seperti dibawah ini:
  1. Untuk GTT yang berangkat rutin setiap hari, maka penghitungannya adalah maksimal  Rp 30.000,00 X jumlah  hari kerja. Misal Rp 30.000 x 25 hari=Rp 750.000,00
  2. Untuk PTT yang berangkat rutin setiap hari maka penghitungannya adalah maksimal  Rp 25.000,00 X hari kerja, misal Rp 25.000 x 25= Rp 625.000
  3. Untuk GTT yang tidak rutin masuk, biasanya guru Mapel jika di SD, maka dihitung maksimal  Rp 17.000 x Jumlah jam mengajar. Misal Rp 17.000 x 10 JP = Rp 170.000. 

Selanjutnya, total pengeluaran diatas tidak boleh lebih dari 15 %.
Informasi ini kami peroleh dari Tim BOS Kabupaten di salah satu kabupaten di Jawa Tegah. 
Jadi, ada perbedaan mendasar dalam pengalokasian dana BOS untuk honor GTT pada tahun 2015 ini dibandingkan tahun sebelumnya. Silahkan dicermati dan direnungkan, apakah alokasi dana BOS sejumlah 15 % merugikan atau menguntungkan GTT?
Untuk mengunduh juknis BOS 2015 silahkan unduh disini.
Semoga bermanfaat.


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz