Pensiun Otomatis Berlaku pada Tahun 2016
Pensiun Otomatis akan diberlakukan mulai tahun 2016. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui bagian Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan satu kebijakan baru mengenai ketentuan pensiun seorang PNS, yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis. Kebijakan pensiun otomatis ini diharapkan berlaku
sejak BUP (batas usia pensiun) yang akan jatuh pada tahun 2016. Maka dari itu, BKN
meminta kepada instansi atau lembaga pemerintah untuk memberikan verifikasi data awal
1 tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai pada batas usia
pensiun (BUP).
Karo Humas BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa kebijakan pensiun otomatis ini merupakan upaya BKN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada para
PNS, Dijelaskan olehnya, setahun menjelang BUP PNS, maka BKN akan menginformasikan daftar nama PNS yang akan memasuki masa pensiun kepada setiap instansi kementerian/lembaga. Selain diinfokan melalui lembaga masing-masing, PNS yang akan pensiun juga akan ditampilan dalam
website BKN. Langkah berikutnya, unit kepegawaian K/L diminta melakuakan verifikasi data
yang telah diberikan oleh BKN, kemudian hasil koreksinya disampaikan pada BKN secepat mungkin. Data yang sudah rampung diverifikasi dan
validasi, diminta dikirimkan lagi ke BKN untuk menjadi dasar penerbitan Pertek ( Pertimbangan Teknis) Pensiun.
Dan keuntungan dari sistem pensiun otomatis ini adalah kemudahan memperoleh dana pensiun.
Mulai tahun 2016, PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak lagi menunggu lama untuk mendapatkan dana pensiun yang menjadi haknya. Begitu PNS menjapai masa BUP, yang bersangkutan sudah bisa menerima SK pensiun dan juga dana pensiunnya.
Disampaikan oleh Plt Kepala BKN, BIma Haria Wibisana, dengan adanya kebijakan pensiun langsung atau pensiun otomatis, pensiunan tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk
memperoleh gaji pensiunnya. Pensiunan bisa menerima dana pensiun
ketika mencapai BUP.
Yang selama ini terjadi, pensiunan harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan dana pensiunan karena proses
pencairan yang tertunda-tunda. Dengan kebijakan baru ini pencairan dana pensiun bisa dilakukan sejak terbitnya Pertimbangan
Teknis (Pertek) Pensiun oleh BKN. PT Taspen bisa mencairkan dana pensiun, meskipun seorang PNS belum menerima SK pensiun, karena sudah ada Pertek Pensiun.
Demikian informasi pensiun otomatis yang Info Kepegawaian tulis dari JPNN.