Verifikasi dan Validasi ( Verval) Proses Pembelajaran 2015 dialamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Verifikasi dan validasi atau Verval proses pembelajaran adalah agenda baru dari Kemdikbud yang akan menjadi tugas baru bagi para operator sekolah. Alamat url yang disediakan saat ini, silahkan akses alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/beranda.php.
1. PENGERTIAN
Proses verval Proses Pembelajaran merupakan sebuah proses untuk memverifikasi dan memvalidasi data dalam proses pembelajaran yang berada pada tingkat entitas satuan pendidikan serta mengacu pada Standar Pelayanan Minimal ( SPM) dan Standar Nasional Pendidikan ( SNP)
2. TUJUAN
Sistem Verval Data Proses Pembelajaran' ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data dalam proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan berdasarkan kabupaten/kota dan sesuai dengan standard (SNP dan SPM) yang telah ditentukan.
Output dari sistem ini akan menghasilkan data dan informasi tentang gambaran proses pembelajaran di setiap Kabupaten/kota di Indonesia ,yang selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pengelola Pendidikan di kabupaten/kota , Provinsi dan Pusat untuk menentukan langkah arah kebijakan pembinaan kepada Satuan Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.
3. KONFIGURASI
Output dari sistem ini akan menghasilkan data dan informasi tentang gambaran proses pembelajaran di setiap Kabupaten/kota di Indonesia ,yang selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pengelola Pendidikan di kabupaten/kota , Provinsi dan Pusat untuk menentukan langkah arah kebijakan pembinaan kepada Satuan Pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.
3. KONFIGURASI
- Klasifikasi Fungsi System: Verval PP ( Proses Pembelajaran) dalam klasifikasi sistem merupakan salah satu aplikasi yang masuk dalam kategori Tactical System atau Analytical System yang merupakan bagian dari DDS ( Decesion Support System).
- Koneksi Database: Verval PP dari arus pengelolaan Dapodik akan mengambil data ari Warehouse Kementerian, setelah melakukan tahapan proses verval entitas data dari Verval SP, Verval PD dan Verval PTK.
- Sumber data: Hasil pengumpulan Dapodik PAUDNI, Dapodikdas dan Dapodikmen.
- Update data: OPS ( Operator Sekolah)
4. PANDUAN
Untuk melakukan proses Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran, silahkan login terlebih dahulu, username dan pasword sesuai dengan Login Verval PD. Jika berhasil maka lanjutkan dengan klik menu Proses sehingga akan muncul tampil halaman seperti gambar dibawah ini:
- Tentukanlah bentuk pendidikan, caranya klik tombol combo Bentuk Pendidikan kemudian pilihlah salah satu pada pilihan yang tersedia.
- Tentukanlah wilayah sekolah yang terbagi menjadi 2 yaitu provinsi dan kabupaten/kota, klik tombol combo dan pilih provinsi dan kabupaten/kota.
- Tentukanlah tahun data dengan pilih tahun data yang tersedia pada pilihan.
- Beri tanda centang dalam kolom eksekusi disesuaikan dengan formula yang akan dieksekusi.Tekan tombol Eksekusi formula untuk mulai proses, tunggu beberapa saat sampai munsul halaman seperti gambar dibawah ini:
- Klik pada menu nama formula untuk membuka hasil eksekusi formula. Penyajian hasil data akan disajiak dalam bentuk grafik pie dan data tabel.
Ada beberapa parameter yang perlu menjadi perhatian dalam Verval PP, sehingga satuan pendidikan bisa mengetahui standar pelayanan sesuai Standar Pelayana Minimal dan Standar Pendidikan Nasional.
Rasio PD (Peserta Didik) SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan atau rasio antara jumlah peserta didik SD/MI pada setiap rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik ( PD) dalam tiap rombongan
belajar untuk SD/MI tidak lebih dari 32 anak, sesuai dengan
Permendikbud No 23 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar ( Rombel) tiap sekolah SD/MI
Rombel (rombongan belajar ) pada jenjang SD/MI adalah tempat pertemuan siswa dan guru dalam proses dan suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan
belajar tiap sekolah adalah jumlah rombel di SD/MI, sesuai
dengan Permendiknas No 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI
memiliki minimal 6 rombongan belajar dan maksimal 24 rombel.
Akreditasi Sekolah SD/MI
Akreditasi sekolah SD/MI merupakan pengakuan terhadap lembaga
pendidikan SD/MI yang diberikan melalui badan yang berwenang, dalam hal ini Badan Akreditasi Nasional BAN-SM sesudah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat kebakuan atau kriteria
tertentu. Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun
2005.
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada setiap SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia minimal 2 orang guru yang telah memenuhi
kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Perbandingan guru sertifikasi atau guru profesional pada
tiiap SD/MI, sesuai dengan Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7)
menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia minimal 2 orang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Rasio / Perbandingan antara jumlah peserta didik ( PD) jenjang SMP/MTs pada
setiap rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah PD dalam
setiap rombel untuk SMP/MTs tidak lebih dari 36 orang, sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Demikianlah informasi mengenai Verifikasi dan validasi atau Verval proses pembelajaran. Semoga bermanfaat.
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
Demikianlah informasi mengenai Verifikasi dan validasi atau Verval proses pembelajaran. Semoga bermanfaat.