Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Auto Approval, Wacana Fitur Persetujuan Otomatis Padamu Negeri

Artikel terkait : Auto Approval, Wacana Fitur Persetujuan Otomatis Padamu Negeri

Auto Approval adalah Wacana Fitur Persetujuan Otomatis Padamu NegeriBeberapa waktu yang lalu, Tim Pusat Padamu melalui halaman sosial media, menginformasikan adanya  wacana baru dan cukup menarik: fitur auto approval atau persetujuan otomatis. Menurut Tim Pusat Padamu,  fitur auto approval adalah fitur dimana sistem akan melalukan persetujuan otomatis pada agenda Verval NUPTK. 
Untuk mekanisme auto approval sendiri, akan berjalan dalam waktu tertentu dan berkala sehingga suatu ketika proses verval NUTPK sudah melampaui waktu tersebut, maka persetujuan akan berjalan secara otomatis oleh sistem. Misanyal: S12 yang disetor kepada Dinas, jika dalam kurun waktu 10 hari kerja tidak segera disetujui oleh Dinas, maka sistem meng "auto approval" atau persetujuan secara otomatis S13.
Seperti yang sudah terjadi selama ini, persetujuan terhadap lembar ajuan dari OPS maupun dari PTK, seperti misalnya S12 (SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK) membutuhkan persetujuan manual dari Admin Dinas Kabupaten untuk penerbitan S13 atau SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK
Auto Approval

Berikut cuplikan publikasi Tim Pusat Padamu selengkapnya:
Sistem Padamu Negeri menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang menyesuaikan dengan alur birokrasi yang berlaku di struktur organisasi pendidikan dari tingkat sekolah, dinas, lpmp hingga pusat.
Untuk meningkatkan produktifitas, diwacanakan mekanisme "auto approval" dalam waktu2 tertentu, misal: S12 yang disetor ke Dinas bila dalam 10 hari kerja tidak segera disetujui maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Jika fitur baru Auto Approval diberlakukan oleh Tim Pusat Padamu, maka tentu saja hal ini akan meringankan tugas operator sekolah dan operator dinas. Dan tentu saja keaktifan NUPTK setiap pendidik dan tenaga kependidikan tetap terjaga. Namun bukan berarti kita menyepelkan verval NUPTK, karena jika dalam 2 semester berturut-turut tidak melakukan verval, maka sistem juga akan menghapus secara otomatis NUPTK kita.

Semoga wacana auto approval atau persetujuan otomatis dari layanan Padamu Negeri bisa segera terwujud dan bermanfaat.



Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz