Test CPNS Honorer K2 Dilaksanakan Bulan Agustus 2015, Ini Dia Syarat Yang Harus Dipenuhi
Informasi yang tersiar saat ini, pelaksanaan tes CPNS 2015 untuk honorer K2 akan diadakan pada bulan Agustus 2015 atau sesudah Hari
Raya Idul Fitri. Tes ini juga kembali akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menpan RB Yuddy Chrisnandi, menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan 30
ribu formasi untuk tambal sulam formasi Tenaga Honorer K-2 yang tidak terisi.
Jumlah
tersebut didapat dari hasil penghitungan terhadap Tenaga Honorer K2 yang sudah berhasil lulus tes pada November 2013, tetapi pangajuan NIPnya tidak bisa diproses oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Penyebab tidak bisa diproses NIP disebabkan dokumen yang dimiliki pada saat pemberkasan tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
test CPNS honorer K2 akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2015 |
Menpan RB, Yuddy C juga menambahkan bahwa formasi yang ada akan dialokasikan
bagi Kementerian/Lembaga kurang lebih 4.500 formasi dan untuk pemda kurang lebih 25.500
dengan prioritas umur diatas 35 tahun, serta untuk melengkapi formasi TP ( tenaga Pendidik), kesehatan, dan penyuluh.
Tetapi, sebelum pelaksanaan tes CPNS, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan adanya ketersediaan anggaran, baik untuk anggaran untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan
seleksi. Selain itu, tes baruakan dilakukan jika setiap instansi telah melakukan verifikasi akan kelengkapan administrasi
dan dokumen sebagai bukti keabsahan calon peserta.
Syarat Honorer K2 Untuk Ikut Test CPNS 2015
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti test CPNS Honorer K2 2015 ini?
Yuddy C menegaskan bahwa bagi para honorer yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa mengikuti test.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- honorer Kategori 2 pernah ikut tes namun tidak lulus,
- masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah,
- sudah terdaftar dalam database BKN dan
- telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain 4 syarat tersebut, honorer K2 harus memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 56 thn 2012. Antara lain:
- dibiayai bukan dari anggaran APBN atau APBD,
- diangkat oleh pejabat berwenang
- bekerja dilingkungan instansi pemerintah, masa kerja sedikitnya satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006.
Yuddy juga menegaskan kembali bahwa kebenaran data harus dijamin
dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh PPK, yang pada saat sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan
validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum dilaksanakannya tes.
selanjutnya, Yuddy juga menjelaskah bahwa penanggungjawab pada pelaksanaan seleksi instansi pusat adalah Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK). Diantaranya, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara
(instansi pemerintah pusat). Sementara itu, penanggung jawab untuk pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati/walikota.
Lalu apa yang terjadi jika honorer K2 telah mengikuti seleksi dan lulus, namun dikemudian hari terbukti tidak memenuhi persyaratan administratif? Akibatnya adalah bersangkutan tidak bisa diangkat atau
dibatalkan proses pengangkatannya sebagai CPNS. Dan bagi pejabat yang
menandatangani SPTJM akan dikenai sanksi administratif maupun hukum.
Sumber: Liputan 6, JPNN