Dibutuhkan Formasi CPNS Dalam Jumlah Besar Jika Guru dan Tenaga Kesehatan Banyak yang Pensiun
Formasi CPNS - Pemerintah melalui Kemenpan telah menghitungan terhadap jumlah pegawai pensiun selama masa 2014-2018 adalah 518.557 orang terkait rencana kebijakan pensiun dini bagi pegawai berkinerja rendah.
Dari jumlah tersebut, pegawai pensiun terbanyak adalah guru dan tenaga kesehatan, sehingga rekrutmen CPNS baru yang dibutuhkan paling banyak adalah tenaga kesehatan dan pendidikan ( dalam hal ini adalah guru). Hal ini dijelaskan oleh Bambang Dayanto Sumarsono, salah satu asisten deputi di lingkungan Kementerian PAN dan RB.
Kebijakan Pensiun Dini PNS 2016
Pemerintah akan memberlakukan wacana pensiun dini pagi PNS yang berkompetensi rendah. Untuk pemberlakukan untuk tahap pertama, pemerintah akan memberlakukan pensiun dini bagi PNS yang berkinerja buruk.
Bambang Dayanto Sumarsono juga menjelaskan bahwa sesuai dengan road map moratorium CPNS yang
sudah disusun oleh lembaga tersebut dan salah satu kebijakannya adalah memberlakukan pensiun dini ditujukan bagi PNS yang berkompetensi rendah.
Dia juga menambahkan bahwa pensiun dini ini diberlakukan
secara bertahap sampai pada 2019, sesuai dengan kebijakan moratorium ASN yang akan berlangsung lima tahun mulai tahun 2015-2019. Jumlah ASN yang pensiun pada masa 2014-2018
sebanyak 518.557 orang. Hanya, jumlah pensiun itu tersebut tidak langsung diisi semua formasinya.
Bambang menjelaskan bahwa telah menghitung PNS yang pensiun, dan beberapa bagian dari 518.557 itu adalah berapa pensiunan medis, paramedis, guru, dan fungsional umum.
Bambang menjelaskan seperti yang diberitakan diatas, jika yang pensiun paling
banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru dibutuhkan dalam jumlah banyak.
Sebaliknya, jika pensiunan paling banyak fungsional umum, maka formasi yang disiapkan oleh pemerintah sedikit.
Selain hal tersebut diatas, Bambang juga menjelaskan bahwa selama pemberlakukan moratorium CPNS, maka tidak akan ada perekrutan pegawai yang tidak dibutuhkan misalnya tenaga fungsional umum.
Justru sebaliknya, ada kebijakan bagi PNS yang kemampuannya terbatas serta tidak bisa
dikembangkan maka akan dipensiunkan dini.