Guru Honorer Wajib S1 Agar Bisa Menjadi CPNS
Guru Honorer Wajib S1 Agar Bisa Menjadi CPNS. Info ini perlu menjadi perhatian serius bagi guru honorer kategori dua (K2). Lebih-lebih guru honorer yang belum memiliki kualifiksi pendidikan ijazah
sarjana strata satu (S1). Informasi ini datang langsung dari pihak Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Dirjen DikdasKemendikbud
Hamid Muhammad memastikan bahwa para guru honorer K2 yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1 tidak akan bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jadi guru honorer wajib S1 agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Hamid menjelaskan bahwa siapa saja yang akan menjadi guru haruslah
memenuhi ketentuan UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen, yang mana salah satu
syarat adalah guru harus berpendidikan minimal S1.
Dijelaskan , selama ini pemerintah sudah
memberi kesempatan bagi para guru PNS maupun honorer untuk
segera menyelesaikan studi sampai S1 maksimal Desember 2015. Juga sering
diingatkan bagi para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menyelesaiakan
pendidikan minimal S1.
Guru Honorer Wajib S1 Agar Bisa Menjadi CPNS |
Sebelumnya, honorer K2 yang
kebanyakan guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna
Jakabaring, Pelembang, pada hari Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K 2 itu
berkumpul, untuk merencanakan aksi nasional menuntut agar diangkat menjadi CPNS.
Syahrial, Dewan Pembina Forum Komunikasi
Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, menyatakan bahwa pertemuan
menyepakati akan meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla
untuk segera mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa melalui tes.
Ketua tim investigasi Gerakan Honorer
K-2 Indonesia Bersatu, Riyanto Agung Subekti memberikan tenggan waktu
bagi pemerintah Desember 2015.
Demikian informasi mengenai syarat pengangkatan Guru Honorer Wajib S1 Agar Bisa Menjadi CPNS.
Sumber: JPNN
Diedit ulang oleh admin.