Juknis ( Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Melalui DIPA P2TK DIKDAS
Juknis ( Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Melalui DIPA P2TK DIKDAS. Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis ( Juknis) Penyaluran TPG Melalui DIPA P2TK DIKDAS pelaksanaan yang bisa diunduh pada halaman ini.
Juknis ( Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Melalui DIPA P2TK DIKDAS yang dibuat merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. Pelaksanaan program tunjangan profesi dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.
Diharapkan tunjangan profesi mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Demikian informasi mengenai Juknis ( Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Melalui DIPA P2TK DIKDAS.