Kenaikan Gaji PNS 6 % Tetap Berjalan, Penghapusan Uang Pensiunan PNS Hanya Isu
Yuddy
Chrisnandi, Menteri PAN dan RB Kabinet Kerja 2014-2019 menegaskan bahwa kenaikan gaji secara berkala bagi Aparatur Sipil Negara tidak
akan dihapus. Sehingga kenaikan gaji berkala akan tetap diberikan. Yuddy juga menjelaskan bahwa rancangan peraturan mengenai kenaikan gaji bagi ASN sebesar 6 % sudah disampaikan kepada Presiden.
Hal ini disampaikan oleh Yuddy dalam acara sebuah pertemuan sengan ASN di Kota Palangkaraya yang berlangsung selama 1 jam.
Selain mengenai rencana kenaikan gaji PNS 6 % 2015 yang saat ini sudah disampaikan kepada Presiden, disampaikan juga informasi mengenai kabar adanya rencana penghapusan uang pensiunan bagi ASN, TNI dan POLRI. Dan ditegaskan oleh Yuddy C bahwa kabar itu adalah isu, dan selama ini pemerintah tidak pernah membahas permasalahan tersebut.
Yuddy juga menjelaskan bahwa bagaimanapun juga, uang pensiunan sulit untuk dihapus, karena PNS bekerja selama puluhan tahun sampai pada waktunya untuk pensiun, dan berhak atas jaminan pada hari tua dan tunjangan pensiun.
Informasi yang beredar sebelumnya adalah adanya kenaikan besaran uang pensiunan bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam APBN pada setiap
tahunnya. Pada 2012 anggaran untuk pensiun PNS, TNI/Polri sudah mencapai
Rp69 triliun lalu anggaran ini naik menjadi Rp74 triliun pada tahun 2013.
Sehingga, dengan disahkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemerintah berencana
mengubah mekanisme dalam pemberian uang pensiun PNS dari Pay As
You Go menjadi Fully Funded.
Perbedaannya adalah pada sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah untuk membayar
uang pensiun akan berhenti pada saat PNS tidak aktif bekerja. Sedangkan sistem Pay As You Go, adalah dimana pemerintah berkewajiban memberikan uang
pensiunan meskipun PNS tersebut sudah tidak lagi bekerja.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 6 % 2015 dan isu penghapusan uang pensiun.
Sumber: ROL dan disunting ulang oleh admin.