Cara Mengatasi SK Tugas TAMBAHAN Tidak Valid atau Kadaluarsa
Pernahkah menemukan kesalahan salah satu PTK dalam lembar info PTK? Banyak dijumpai kasus PTK bermasalah dengan status SK Tugas Tambahan Tidak Valid atau Kadaluarsa. Lalu apa akibatnya jika sampai terjadi demikian. Akibatnya adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP) tidak bisa terbit, dan artinya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi.
Lalu apa penyebab dari masalah ini? Kebanyakan kasus yang terjadi, setelah dicek pada Info PTK, tahun SK memang valid, tapi berbeda dengan SK asli. Dan bisa dikatakan dengan manipulasi tahun SK dalam proses entri data Dapodik.
Meskipun SK TPP bisa terbit, namun dinas tidak akan membayarkan Tunjangan Sertifikasi dengan alasan ada indikasi pemalsuan dokumen.
Lalu bagaimana caranya agar dalam pengisian tugas tambahan valid dan tidak bermasalah? Segera Perhatikan 7 hal dibawah ini dan cek Aplikasi Dapodik apakah sesuai dengan ketentuan dibawah ini:
- Tanggal Mulai Tugas ( TMT) harus diisi dan valid
- Tanggal Selesai Tugas harus diiisi jika sudah tidak menjabat lagi.
- Nomor Surat Keputusan ( SK) harus diisi dengan benar.
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/Pangkal
- Jumlah Guru dengan tugas tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid, maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui ( 0 jam)
Sebaiknya segera cek entri data Dapodik anda, perhatikan dalam pengisian tugas tambahan guru maupun kepala sekolah sesuai dengan validasi tugas tambahan diatas. Lalu lakukan sinkronisasi dan semoga SK Tugas TAMBAHAN Tidak Valid atau Kadaluarsa akan biasa diatasai dan proses penyaluran tunjangan sertifikasi berjalan dengan lancar. Selamat berkarya.