Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2015 Harus Dicairkan Maksimal 16 April 2015.

Artikel terkait : Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2015 Harus Dicairkan Maksimal 16 April 2015.

Sumarno juga menjelaskan, untuk periode triwulanke-1  ini, dana sejumlah  Rp 16 triliun sudah masuk pada kas daerah semenjak  akhir Januari 2015 ini. Pemda diminta agar tidak menahan danan tersebut dan harus segea menyalurkannya, karena sudah dikeluarkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru PNS Daerah sebagai  dasar penyaluran. 

Menurut Sumarna, himbauan ini juga sebagai peringatan pertama terhadap mekanisme penyaluran TPG PNS Daerah yang akan memasuki  tenggat waktu pencairan periode triwulanke-1 yaitu maksimal 16 April 2015, sehingga TPG harus diberikan sesuai jadwal.

Kemendikbud, melalui P2TK Dikdas sudah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru non PNS atau sebanyak 57 % dari 109.869 semua guru yang akan menjadi sasaran penerbitan SKTP guru non PNS. SKTP adalah merupakan salah satu syarat  yang harus dipenuhi untuk   guru penerima tunjangan sertifikasi.
Untuk melihat SKTP update 30 Maret 2015, silahkan klik link dibawah ini:
  1. SKTP Triwulan 1 seluruh Indonesia bagi PNS daerah ( transfer daerah)
  2. SKTP Triwulan 1 seluruh Indonesia bagi Non PNS ( transfer pusat)
Selanjutnya, SKTP bisa dicek pada Lapor Tunjangan Dikdad yang bisa dibuka pada alamat:
  1. http://223.27.144.195:8082/
  2. http://223.27.144.195:8083/
  3. http://223.27.144.195:8084
  4. http://223.27.144.195:8085/
  5. http://223.27.144.195:8086/
Demikian informasi mengenai proses penyaluran tunjangan profesi triwulan I ( Januari-Maret 2015) yang terangkum dari Detikcom.


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz