Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Info Kepegawaian - Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.
Berita gembiranya adalah, penerbitan NUPTK 2015 ini juga diperuntukan bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan non formal, seperti guru Kelompok Bermain, TPA dll.
Berita gembiranya adalah, penerbitan NUPTK 2015 ini juga diperuntukan bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan non formal, seperti guru Kelompok Bermain, TPA dll.
Guru Kelompk Bermain dan Guru TPA juga berhak atas NUPTK |
Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal
Mengingat NUPTK merupakan sebuah syarat mutlak untuk seorang guru atau tenaga kependidikan, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan non formal dengan maksud untuk mendapatkan setiap layanan progrma kegiatan Dirjen GTK, maka pada tahun 2016 ini mengeluarkan kebijakan dalam penerbitan NUPTK 2016. Penerbitan NUPTK saat ini melalui mekanisme Verval GTK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 mengenai Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu diketahui, proses penerbitan NUPTK 2016 ini adalah tugas dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, tentu saja ada koordinasi dengan Tim Dapodik Utama.
Cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru formal non formal 2016 seperti apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan adalah seperti dibawah ini:
Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 mengenai Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu diketahui, proses penerbitan NUPTK 2016 ini adalah tugas dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, tentu saja ada koordinasi dengan Tim Dapodik Utama.
Cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru formal non formal 2016 seperti apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan adalah seperti dibawah ini:
- Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
- PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
- Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
- Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:
- Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
- Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS),
- SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
- SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)
Syarat Penerbitan NUPTK Guru Kemenag 2016
Lalu bagaimana dengan kemenag yang tidak menggunakan Dapodik? Berikut ini syarat penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag.- Diajukan olek OPS Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Guru calon penerima NUPTK melengkapi syarat dengan mengirim scan berkas sebagai berikut:
- Untuk Guru PNS/CPNS: SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari DInas Pendidikan
- Guru NON PNS: GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur GTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dihitung sampai Januari 2016.
- Berkas diverivikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Mekanisme Penerbitan NUPTK
Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan) dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
k selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.
Bagaimana dengan guru honorer yg tak punya Sk bupati/walikota/gubernur. Sementara udah mengajar lebih dari 5tahun.belum juga punya NUPTK
ReplyDeletehalaman verval ptk kemdikbud belum bisa dibuka
ReplyDeleteKlo gtt harus ada sk bupati,lalu kenapa prosudur pengajuan nya tidak ada,harus bagaimana,dan klo memang ada syarat,apa syarat nya,ini sama saja memberi harapan yang tidak mungkin dicapai(penolakan halus)berikan kami kejelasan prosedur yang sesuai fakta,seberat apapun syarat,asal prosudur jelas tidak apa2.saya harap kenijakan pusat sesuai dengan kebijakan daerah,sinkron yang jelas,tidak hanya iya iya saja,tapi tidak jls,terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Deletetolong jelaskan bagaimana cara mendapatkan SK Bupati padahal saya honorer GTT
ReplyDeleteMt mlm...mau tanya..koq di Verval GTK..di aplikasi dapodik. gk mncul penerima NUPTK. padahal ada dua orang yg blm ad NUPTK tlong bantuannya donk..trimaksih sebelumnya.
ReplyDeletemohon bantuan bagaimana cara mengubah dat NUPTK dari PTT menjadi GTT............
ReplyDeleteJANGAN SAMPAI IT IS JUST MODUS .....AND WRONG NEWS
ReplyDeletebisa tdk hilngkn persyaratnnx sk bupati?krn susah skali daptkn sk bupatinya.kami sdh 8 thn mengabdi di sd,mana kebijakannya pemerinth?tlg km pr honorer jgn dipersulit.pengngkatan cpns memg susah tp tolong permudh dlm pengajuan nuptk
ReplyDeletesusah betul peroleh sk bupati............ kasian kita yang GTT sekolah negeri
DeleteJIWA NKRI PUNYA SIAPA? (DIUJI), MASIH ADAKAH SILA KE 5 "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA", UNTUK CALON MAHASISWA HARUS BERFIKIR 1000X UNTUK MEMILIH PERKULIAHAN FKIP, SEBELUM MENYESAL,
ReplyDeleteBagaimana kami yang gk ada sk dr kepala daerah sedangkan kami hanya gtt yang dah lama ngajar.mohon di bls ea
ReplyDeleteNasib Gtt jangan ditanya, walaupun ngajarnya 8th 24jam seminggu jangan harap mulus untuk pengajuan nuptk, sulitnya setengah mati. adanya persyaratan yang berbelit-belit dan ujung-ujungnya hanya jalan buntu !!
ReplyDeleteNasib Gtt jangan ditanya, walaupun ngajarnya 8th 24jam seminggu jangan harap mulus untuk pengajuan nuptk, sulitnya setengah mati. adanya persyaratan yang berbelit-belit dan ujung-ujungnya hanya jalan buntu !!
ReplyDeleteAplikasi Dapodik SD/SMP/SMK/SMA dan SLB di tahun pelajaran 2016/2017 kini menjadi satu, silakan baca panduan prarilisnya....
ReplyDeleteSalah satu fitur barunya, penambahan PTK harus melalui dinas Kab/Kota setempat...