Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016
Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016. Melalui sebuah surat edaran Sekretaris jenderal Kementerian Agama Nomor BII/1/00119.1/2016 mengenai Tindak Lanjut Pelaksanaan ePUPNS Kemenag 2015 kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PUPNS Kemenag telah dilaksanakan pada bulan September 2015 dan selesai pada bulan Desember 2015.
Dan melalui surat edaran tersebut, Kemenag mengingatkan kepada lembaga dan satuan kerja untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa PNS yang berada dibawah naungan Kemenag sudah melakukan pendaftaran/registrasi ePUPNS Kemenag 2015.
Dan bagi PNS dibawah naungan Kemenag yang telah melakukan registrasi PUPNS namun belum selesai dalam input data, maka dimohon segera melakukan pengisian data dan mengiri data tersebut untuk segera diverifkasi, dilengkapi dokumen pendukungnya. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai pada 17 Januari 2016.
Dan beikut ini contoh lampiran surat Surat Edaran Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan e-PUPNS pada Kementerian Agama RI.
Kemudian, verifikasi data level 1 dan level 2 segera diselesailak sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, epUPNS dinyatakan selesai jika data PNS telah mencapai verifikasi level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke tim verifikator sudah lengkap.
Lalu apa akibatnya jika ada PNS yang belum melakukan pendataan PUPNS ini? Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindak lanjuti, maka data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional.
JIka bapak/ibu menghendaki surat edaran resminya, silahkan kunjungi link download Surat Edaran Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan e-PUPNS pada Kementerian Agama RI.
Semoga bermanfaat.
kalau 2016 ada ga ya
ReplyDelete