Tidak registrasi PUPNS 2015 ! 106.038 PNS ini Terancam Dipecat
Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS 2015 sudah lewat masa registrasi 31 Desember 2015 kemarin. Namun masih saja ada PNS yang belum melakukan registrasi sama sekali. Lalu berapa jumlah PNS yang belum mendaftar ePUPNS 2015? Jumlahnya tidak kanya tiga empat orang saja, tapi jumlahnya ratusa ribu orang.
Sejumlah 106.038 PNS akan terancam
kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena sampai 31
Desember 2015, pegawai tersebut belum mendaftar dalam aplikasi online proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Dan saat ini, laman PUPNS sudah tutup karena memang batas registrasi berakhir
pada 31 Desember 2015.
Informasi ini disampaikan KaBiro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya,
Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan
instansi kerja PNS yang belum mengikuti proses e-PUPNS. Nama-nama ini nantinya akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk segera dikonfirmasi
kejelasan alasan PNS tidak melakukan registrasi. Jika
memang PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa
alasan yang rasional/ sengaja mengabaikan proses PUPNS, maka BKN akan
meminta instansi untuk menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN,
Sidik Kadarusman menjelaskan bahwa dari jumlah total PNS seluruh Indonesia sebanyak 4.556.765,
sebanyak 4.450.727 PNS telah mengikuti proses PUPNS.
Namun dari jumlah
yang sudah melakukan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari
data yang berhasil dilacak, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang sedang mengikuti proses mutasi (pindah instansi), sedangkan data kepindahan belum
sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN, jadi ada “crash” data.
Mereka yang kasus seperti ini tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu,
registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak
mengenali PNS yang bersangkutan.
Sampai sejauh ini,
j belum ada kebijakan dari BKN untuk perpanjangan masa registrasi PUPNS.
Semoga info diatas bermanfaat bagi kita.
Sumber: BKN
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.