Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK ( http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)

Artikel terkait : Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK ( http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)

NUPTK adalah merupakan Nomor Induk bagi setiap Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada semua GTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal GTK sebagai sebuah Nomor Identitas yang resmi untuk kepentingan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan terkait dengan pendidikan dalam rangka upaya peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Dan berikut ini Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK yang dilakukan OPS dalam kaitannya dengan penerbitan NUPTK 2016.

Lalu bagaimanakah proses pengajuan NUPTK tahun 2016 ini?

Dalam pengajuan penerbitan NUPTK, operator sekolah ( OPS) tidak lagi mengajukan nomor NUPTK untuk setiap guru dan tenaga kependidikan. OPS tinggal melihat siapa saja yang masuk dalam Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK.

  1. Operator sekolah tinggal melihat siapa saja Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK, http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK

  1. Langkah berikutnya,  operator sekolah melampirkan berkas scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi syarat penerbitan NUPTK baru. 
  2. Persyaratan ini akan yang dikirim oleh operator sekolah dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Ditjend GTK. Setelah berkas dinyatakan lolos verifikasi dokumen persyaratan, maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK. 

Operator sekolah pun bisa memantau  sejauh mana proses pengajuan NUPTK dengan melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan


Perlu diketahui, aktivitas Verval GTK hanya bisa dilakukan oleh Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota, dan Operator PSDP Kemdikbud, Selengkapnya, cara verval GTK bisa dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK. Verval GTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota memiliki hak akses yang berbeda.
Termasuk dalam  masalah perbaikan data GTK yang meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin, perbaikan dilakukan melalui dengan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah.
Jadi, selain melihat daftar calon penerima NUPTK, OPS juga bisa melakukan perubahan data PTK.

Syarat penerbitan NUPTK bisa dilihat melalui link disini.


Bagi bapak/ibu GTK yang sudah memiliki NUPTK , bisa melihat status aktif NUPTK yang dimilikinya.

Cek Status NUPTK Aktif 2016

NUPTK memang unik, terdiri dari 16 angka yang bersifat   tetap. NUPTK yang dimiliki oleh seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang GTK tersebut telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat dan status kepegawaian  atau terjadi perubahan data lainnya.        
Status aktif tidaknya NUPTK bagi seorang GTK baik Kemendikbud maupun Kemenang dapat ditelusuri denga berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang muncul ini adalah merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK pada layanan generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri aktif tidaknya status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK melalui link:

Cek Status NUPTK Aktif 2016

Setelah memasukkan nomor NUPTK, maka akan muncul tampilan data keaktifan GTK seperti pada gambar ini:
Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK

Jadi secara garis besar, aplikasi Verval GTK digunakan pengajuan NUPTK, perbaikan data PTK dan cek status aktif NUPTK.
Demikian informasi mengenai Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

2 komentar:

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz