Gaji PNS akan Diintegrasikan dalam Satu Sistem
Diterimanya tunjangan kinerja oleh
pegawai di 27 Kementerian/Lembaga di penghujung tahun 2013 lalu tentu
sangat menggembirakan. Tetapi jangan terlalu gembira, karena setiap
pegawai harus mampu berkinerja sesuai dengan target-target yang
ditetapkan di awal tahun. Tanpa itu, bukan mustahil tunjangan kinerjanya
pun berkurang.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan
diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tunjangan
kinerja dikaitkan dengan performance base. “Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujarnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan
bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja,
saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan
mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4
K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR,
Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job grading
terlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN,
Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial.
Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir
tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan
Umum (KPU), dan Setjen MPR.
Wamen mengungkapkan, seiring dengan
perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan
peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini
pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik
bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan
yang dapat diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan
diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk
mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi
anggaran,” ujarnya.
Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result
dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen
yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Tunjangan
kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan
perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.
Menurut Eko Prasojo, peran Sekjen,
Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi
birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya,
harus dipimpin langsung oleh pimpinan yg berkomitmen. Ditambahkan,
rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan
publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi
pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L
untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk
membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan
segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
kedepan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk
mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi
pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi,
pola karir, agar pegawai lebih termotivasi.
Sumber: Menpan.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.