Terhangat Malam Ini: Tenaga Honorer yang Lulus Jadi CPNS Sudah 107.346 Orang
Inilah informasi yang bisa kami informasikan kepada anda semua. Sebanyak 107.346 tenaga honorer kategori dua (K2) telah dinyatakan
lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas). Para peserta yang lulus seleksi tersebut berasal
dari 353 instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan data
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB), 353 instansi itu terdiri dari 16 kementerian/lembaga, 23
pemerintah provinsi dan 234 pemerintah kabupaten/kota.
Jumlah ini
akan terus bertambah mengingat instansi yang mengikuti serta dalam tes
CPNS honorer pada 2013 mencapai 547 instansi yang terdiri dari 37
instansi pusat dan 510 instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Pada seleksi yang digelar tahun itu, rencananya pemerintah bakal
menjaring sekitar 200 ribu orang.
Dari 107.346 peserta yang
lulus, hanya 143 orang berasal dari kementerian/lembaga, sisanya yang
lulsu adaah tenaga honorer baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Menyusul
diumumkannya hasil tes CPNS dari tenaga honorer kategori II,
KemenPAN-RB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK),
baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan
tersebut secara transparan dan akuntabel.
Menurut Sekretaris
KemenPAN-RB Tasdik Kinanto, menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar
peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. Tasdik
menegaskan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang
telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga
hari setelah ditayangkan.
“Untuk kabupaten/kota, diambil oleh
Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat
tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan
kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tasdik
mengingatkan sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk
Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi
wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga
honorer kategori II.
“Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak
dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujar Tasdik.
Cek Hasil Pengumuman CPNS semua provinsi disini
Sumber: Liputan6.com
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.