Kemenpan Menpan Menyatakan Tidak Ada Pengumuman K2 Susulan
Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS sekali lagi menegaskan
bahwa tidak ada pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari tenaga
honorer kategori 2 (K2). Pengumuman yang sudah dipublikasikan di situs
Kementerian PANRB, BKN dan dua media partner (JPNN dan Liputan6)
merupakan hasil kelulusan yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana diatur dalam PP. No. 56/2012, bagi tenaga honorer yang
dinyatakan lulus ujian dan memenuhi persyaratan administratif yang
ditentukan akan diangkat menjadi CPNS. Sebaliknya, meskipun lulus tes
tetapi tidak memenuhi persyaratan administratif, tidak dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi CPNS.
Sumber: menpan.go.id
Demikian ditegaskan kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Jumat (21/02) menanggapi
rumor yang berkembang di sementara kalangan. “Rumor itu tidak benar,
sehingga tidak perlu ditanggapi. Pengumuman kelulusan yang benar adalah
yang kami muat di empat situs tersebut,” ujarnya.
Selain diumumkan oleh Panselnas, hasil kelulusan yang sudah
ditetapkan tersebut juga wajib diumumkan oleh masing-masing daerah atau
instansi, baik melalui situs instansi atau melalui media lain.
Seperti telah disampaikan dalam Surat Sekretaris Kementerian PANRB
beberapa waktu lalu, para Sekda Provinsi dipersilakan mengambil print out
hasil pengumuman di Kementerian PANRB tiga hari setelah diumumkan.
Selanjutnya, pengumuman itu disampaikan kepada Sekda kabupaten/kota di
wilayah provinsi masing-masing.
Herman menghimbau agar masyarakat melakukan konfirmasi kepada pihak
berwenang apabila ada kesimpangsiuran informasi. Selanjutnya kepada
para peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang dinyatakan lulus, supaya
fokus untuk mengikuti proses verifikasi yang dilaksanakan oleh
masing-masing pemda.
Sumber: menpan.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.