Ini Dia: Honorer K2 Gagal Masih Kerja dengan Gaji UMK
Pernyataan MenPAN-RB Azwar Abubakar
bahwa pemda boleh mempekerjakan lagi honorer kategori dua (K2) yang
gagal dalam seleksi CPNS 2013, direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Kota
Tegal, Jateng.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Yuswo Yuwono menuturkan, belum dapat memperkirakan, berapa anggaran yang dibutuhkan, jika nantinya tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi dijadikan PTT. "Segera kami koordinasikan dulu dengan instansi terkait," imbuhnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Diah Triastuti menguraikan, BKD belum menerima petunjuk resmi, terkait nasib tenaga honorer K2 dari pemerintah pusat. "Daerah sifatnya menunggu bagaimana pusat."
Sebelumnya dikabarkan, dari 335 tenaga honorer K2 di Kota Tegal yang mengikuti seleksi, hanya 143 orang yang berhasil lolos. Sementara nasib 212 orang tenaga honorer K2 lainnya gagal.
Seorang honorer K2 yang gagal lolos dalam seleksi CPNS 2013, Bagus berkata belum rejekinya. "Ya memang belum rejeki saya," tegasnya. Ditanya bagaimana nasib dia selanjutnya? Bagus menuturkan, dari informasi yang diterima, katanya akan ada sistem kontrak. Dia berharap rencana tersebut benar-benar direalisasikan oleh pemerintah.
Sumber: jpnn.com
Pihak Pemkot akan mengupayakan mereka menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini ditegaskan Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Akt MH melalui telepon, Selasa (12/2). Dia menegaskan, banyak diberitakan media massa, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyerahkan nasib honorer K2 yang tidak lolos seleksi, kepada pemda.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Akt MH melalui telepon, Selasa (12/2). Dia menegaskan, banyak diberitakan media massa, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyerahkan nasib honorer K2 yang tidak lolos seleksi, kepada pemda.
Bahkan Azwar mengimbau agar pemda
menambah honorer mereka jika masih terus bekerja. Ini sambil menunggu
aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kata
Azwar beberapa waktu lalu, jika honorer ingin menjadi PPPK< tetap
harus melalui mekanisme tes seleksi.
Ikmal menjelaskan, sambil menunggu kebijakan itu, untuk sementara Pemkot akan berupaya menjadikan tenaga honorer K2, yang tidak lolos sebagai PTT dengan gaji sesuai UMK.
Namun dia tidak menjelaskan lebih
lanjut, teknis kebijakan dimaksud. Kaitan dengan anggaran yang
dibutuhkan, untuk menggaji honorer sesuai UMK, Ikmal menyatakan,
keuangan daerah tidak terbebani. "Tegal kemampuan financialnya cukup.
Tinggal political will pemkotnya."Ikmal menjelaskan, sambil menunggu kebijakan itu, untuk sementara Pemkot akan berupaya menjadikan tenaga honorer K2, yang tidak lolos sebagai PTT dengan gaji sesuai UMK.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Yuswo Yuwono menuturkan, belum dapat memperkirakan, berapa anggaran yang dibutuhkan, jika nantinya tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi dijadikan PTT. "Segera kami koordinasikan dulu dengan instansi terkait," imbuhnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Diah Triastuti menguraikan, BKD belum menerima petunjuk resmi, terkait nasib tenaga honorer K2 dari pemerintah pusat. "Daerah sifatnya menunggu bagaimana pusat."
Sebelumnya dikabarkan, dari 335 tenaga honorer K2 di Kota Tegal yang mengikuti seleksi, hanya 143 orang yang berhasil lolos. Sementara nasib 212 orang tenaga honorer K2 lainnya gagal.
Seorang honorer K2 yang gagal lolos dalam seleksi CPNS 2013, Bagus berkata belum rejekinya. "Ya memang belum rejeki saya," tegasnya. Ditanya bagaimana nasib dia selanjutnya? Bagus menuturkan, dari informasi yang diterima, katanya akan ada sistem kontrak. Dia berharap rencana tersebut benar-benar direalisasikan oleh pemerintah.
Sumber: jpnn.com
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.