Perhatian! K-II Lulus Tes, Belum Tentu Diangkat Jadi CPNS
Berita resmi dari laman Menpan.go.id ini wajib kawan -kawan tahu. Dan mudah-mudahan data yanganda miliki untuk pemberkasan lengkap dan memenuhi syarat.
Meskipun pengumuman
kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari
peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan
yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga
honorer yang masuk pasca tahun 2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang
ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.
48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi
CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga Nomor Induk
Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.
Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam
menangani kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data
yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi
kriteria,” ujarnya saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II
dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade
Irawan.
Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak
peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun
masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga
honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada per 31 Desember 2005.
Setiawan yang didampingi Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman
Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah,
Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu
merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.
Namun pemerintah tidak akan gegabah
dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer
kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan
lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan,
semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata
tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan,
dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.
Namun Setiawan juga minta kepada
pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD,
Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang
langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri
data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim
Investigasi,” ujarnya.
Terhadap sikap yang diambil Bupati
Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB
Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh
kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan
yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada
akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu
bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.
“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas
lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2
dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM
Aparatur menerima rombongan dari Sumedang.
Sumber: menpan.go.id
RT @kempanrb: K-II Lulus Tes, Belum Tentu Diangkat Jadi CPNS http://t.co/F820x8wzzJ #HonorerK2"
ReplyDeleteMaaf itu berita perlu di revisi pada pp 56 tahun 2012 tertulis sudah bekerja paling sedikit 1 Tahun pada 31 Desember 2005. Bukan Januari 2005 seperti yang tertulis di berita.