Sudah Lolos Seleksi CPNS K II? Selanjutnya Ini yang Harus Anda Tahu
Ketua BKN, Eko Sutrisno mengatakan, saat Panselnas
memberikan predikat kelulusan bagi peserta, maka masing-masing Menteri
atau Kepala dari instansi pusat dan Gubernur atau Walikota di instansi
daerah untuk membuat ketetapan kelulusan bagi para peserta melalui
pelamar umum.
"Ketetapan kelulusan ini harus dimuat oleh publik.
Selanjutnya, instansi akan melakukan proses pemberkasan dengan memanggil
masing-masing peserta dan meminta kelengkapan berkas-berkas terkait,"
ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Setelah itu, lebih lanjut Eko mengatakan, BKN berperan untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PNS tersebut.
Namun sebelumnya, BKN juga harus memastikan (cross check)
data base nilai dari Panitia Seleksi Nasional (Panselkas) sebagai
rujukan. Selain itu, melihat data perorangan peserta sehingga jika
valid, maka NIP akan segera keluar.
Saat ini, Eko menyebut dari
jumlah usulan yang masuk sebanyak 4.378 orang atau PNS, sebanyak 3.826
orang sudah mengantongi NIP dan sisanya 1.092 orang masih dalam proses.
Jumlah itu berasal dari angka penerimaan PNS jalur pelamar umum sebanyak
58.796 orang pada 2013.
Sedikitnya jumlah pemberkasan dan
penerbitan NIP PNS, Eko beralasan karena terbentur momen Natal dan Tahun
Baru atau libur panjang. Bahkan dia membantah pernyataan yang menyebut
bahwa PNS baru akan mulai kerja pada tahun depan.
"Ini prosedurnya
sederhana karena begitu masuk BKN maka NIP bisa diproses dalam waktu
cepat. Diharapkan PNS pelamar umum ini bisa mulai kerja Maret atau April
2014 sebab batas waktu penyerahan berkas sampai akhir Februari ini.
Jadi tidak betul kalau ada yang bilang PNS baru bisa kerja mulai 2015,"
tegas dia.
Sumber: Liputan6.com
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.